Selayang Pandang

 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah memiliki 10 wilayah kerja yaitu provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 
Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung oleh 21 ASN dengan berbagai latar belakang pendidikan yang mendukung kinerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pembagian tugas dan wewenang Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terdiri atas: 
1.    Subbagian Tata Usaha 
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, anggaran, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.    Seksi Program dan Evaluasi 
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan diklat di wilayah. 
3.    Seksi Penyelenggaraan 
Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.