Webinar Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran APBN, Badiklat Kumham Jateng Gandeng KPPN Semarang I

Webinar Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran APBN, Badiklat Kumham Jateng Gandeng KPPN Semarang I


Administrator, 1 tahun yang lalu | 220

Semarang - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Webinar dengan tema "Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022" pada selasa (28/03) terpusat di Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Jawa Tengah.
.
Hadir secara langsung para Pengelola Keuangan dari Unit Pelaksana Teknis se- Kota Semarang, juga secara virtual melalui Zoom dan Youtube diikuti oleh peserta dari 10 Kanwil dalam wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo.
webkeu2-min.PNG 497.35 KB
"Simplifikasi bisa diartikan penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi tertentu dalam proses pelaksanaan anggaran yang dianggap memperpanjang birokrasi, dan di era digitalisasi saat ini pelaksanaan anggaran juga diharapkan lebih mudah dan akuntabel", ujar Kabadiklat dalam sambutan pembukaannya.
.
Kegiatan webinar ini menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang I, Farhan Fatnanto, sebagai narasumber pertama, yang membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022. Narasumber kedua yaitu Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Zahrotun Nafisah, yang membawakan materi tentang Sosialisasi Digital Pembayaran Pemerintah. Berperan juga sebagai Moderator, Maria Titik Surmiyati, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
webkeu3-min.PNG 484.39 KB
@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo
Semarang - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Webinar dengan tema "Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022" pada selasa (28/03) terpusat di Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Jawa Tengah.
.
Hadir secara langsung para Pengelola Keuangan dari Unit Pelaksana Teknis se- Kota Semarang, juga secara virtual melalui Zoom dan Youtube diikuti oleh peserta dari 10 Kanwil dalam wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo.
webkeu2-min.PNG 497.35 KB
"Simplifikasi bisa diartikan penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi tertentu dalam proses pelaksanaan anggaran yang dianggap memperpanjang birokrasi, dan di era digitalisasi saat ini pelaksanaan anggaran juga diharapkan lebih mudah dan akuntabel", ujar Kabadiklat dalam sambutan pembukaannya.
.
Kegiatan webinar ini menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang I, Farhan Fatnanto, sebagai narasumber pertama, yang membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022. Narasumber kedua yaitu Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Zahrotun Nafisah, yang membawakan materi tentang Sosialisasi Digital Pembayaran Pemerintah. Berperan juga sebagai Moderator, Maria Titik Surmiyati, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
webkeu3-min.PNG 484.39 KB
@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo