Semarang - Peserta pelatihan Status Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti pembelajaran dengan topik Penentuan Status Keimigrasian secara virtual pada Rabu (05/04). Materi ini dibawakan oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, yang sebelumnya telah lama berkecimpung dalam tugasnya dibidang Keimigrasian. . "Dalam bekerja, kita harus selalu berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangaan yang berlaku saat ini, terutama dalam menentukan status keimigrasian baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia", tutur Dahlan dalam penyampaian materinya. . Tak hanya penyampaian secara lisan, pembelajaran juga dilakukan Dahlan dengan diskusi interaktif dan diskusi kelompok antar peserta. Para peserta membagikan pengalaman-pengalamannya yang berhubungan dengan penentuan status keimigrasian yang kemudian dibahas bersama-sama dalam diskusi kelas.
Semarang - Peserta pelatihan Status Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti pembelajaran dengan topik Penentuan Status Keimigrasian secara virtual pada Rabu (05/04). Materi ini dibawakan oleh Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dahlan Pasaribu, yang sebelumnya telah lama berkecimpung dalam tugasnya dibidang Keimigrasian. . "Dalam bekerja, kita harus selalu berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangaan yang berlaku saat ini, terutama dalam menentukan status keimigrasian baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia", tutur Dahlan dalam penyampaian materinya. . Tak hanya penyampaian secara lisan, pembelajaran juga dilakukan Dahlan dengan diskusi interaktif dan diskusi kelompok antar peserta. Para peserta membagikan pengalaman-pengalamannya yang berhubungan dengan penentuan status keimigrasian yang kemudian dibahas bersama-sama dalam diskusi kelas.