RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang


Administrator, 1 tahun yang lalu | 176

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU
KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna
DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa
(06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan
momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah
bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki
KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104
tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana
sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi
pengesahan RUU KUHP.
rkuhp-04-min.png 1.77 MB
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah
sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara
transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai
masukan dan gagasan dari publik.

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU
KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna
DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa
(06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan
momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah
bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki
KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104
tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana
sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi
pengesahan RUU KUHP.
rkuhp-04-min.png 1.77 MB
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah
sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara
transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai
masukan dan gagasan dari publik.