Masih Berlangsung, Peserta PPTD Masuki Materi Inti
Administrator, 10 bulan yang lalu
|
157
Semarang - Peserta Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh TA 2023 menerima pembelajaran materi inti. Jumat (14/07). . Materi Teknik Pengontrolan dan Teknik Penguncian dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa Agus Heryanto. Dalam materi ini para peserta dibelali dengan dengan kemampuan mengetahui teknik-teknik pengontrolan pada unit pengamanan serta kemampuan mengetahui teknik-teknik penguncian pada unit pengamanan.
Selanjutnya Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang Sri Utami berkesempatan menyampaikan materi Teknik Pengendalian Lingkungan. Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan mengetahui teknik-teknik pengendalian lingkungan pada unit pengamanan Lapas dan Rutan.
Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh TA 2023 sendiri masih akan dilaksanakan sampai tanggal 24 Juli 2023.
Semarang - Peserta Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh TA 2023 menerima pembelajaran materi inti. Jumat (14/07). . Materi Teknik Pengontrolan dan Teknik Penguncian dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa Agus Heryanto. Dalam materi ini para peserta dibelali dengan dengan kemampuan mengetahui teknik-teknik pengontrolan pada unit pengamanan serta kemampuan mengetahui teknik-teknik penguncian pada unit pengamanan.
Selanjutnya Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang Sri Utami berkesempatan menyampaikan materi Teknik Pengendalian Lingkungan. Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan mengetahui teknik-teknik pengendalian lingkungan pada unit pengamanan Lapas dan Rutan.
Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh TA 2023 sendiri masih akan dilaksanakan sampai tanggal 24 Juli 2023.