Badiklat Kumham Jateng ikuti Seminar Nasional Dalam rangka peringati HDKD ke-78

Badiklat Kumham Jateng ikuti Seminar Nasional Dalam rangka peringati HDKD ke-78


Administrator, 9 bulan yang lalu | 110

Semarang - Dalam rangka peringati Hari Darma Karya Dhika yang Ke - 78 Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Seminar Nasional bertemakan “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” yang di ikuti oleh seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Senin (24/07)
.
Seminar ini terpusat dari Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI yang diselenggarakan secara Virtual serta live streaming di kanal Kementerian Hukum dan HAM RI.
.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ferry Fathurokhman, serta Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus A.T Napitupulu.
.
Kepala Badiklat Kumham Jateng, Kaswo, beserta jajaran mengikuti seminar tersebut secara virtual dari Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Kumham Jateng.
361624182_798828205153477_8429678112707956097_n.jpg 716.52 KB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membuka Seminar Nasional Tersebut beliau mengatakan melalui KUHP baru telah diatur pula hukum yang hidup di dalam masyarakat tersebut karena hal itu sangat penting diakomodasi mengingat kebutuhan masyarakat akan akan keadilan terus berubah.
.
“bahwa hukum yang hidup di masyarakat malah sering dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.”ujarnya
.
“Hal ini tak bisa dipungkiri mengingat hukum adat lebih lama tinggal berdampingan dengan masyarakat Indonesia.”ungkapnya

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Kaswo

Semarang - Dalam rangka peringati Hari Darma Karya Dhika yang Ke - 78 Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Seminar Nasional bertemakan “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” yang di ikuti oleh seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Senin (24/07)
.
Seminar ini terpusat dari Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI yang diselenggarakan secara Virtual serta live streaming di kanal Kementerian Hukum dan HAM RI.
.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ferry Fathurokhman, serta Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus A.T Napitupulu.
.
Kepala Badiklat Kumham Jateng, Kaswo, beserta jajaran mengikuti seminar tersebut secara virtual dari Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Kumham Jateng.
361624182_798828205153477_8429678112707956097_n.jpg 716.52 KB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membuka Seminar Nasional Tersebut beliau mengatakan melalui KUHP baru telah diatur pula hukum yang hidup di dalam masyarakat tersebut karena hal itu sangat penting diakomodasi mengingat kebutuhan masyarakat akan akan keadilan terus berubah.
.
“bahwa hukum yang hidup di masyarakat malah sering dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.”ujarnya
.
“Hal ini tak bisa dipungkiri mengingat hukum adat lebih lama tinggal berdampingan dengan masyarakat Indonesia.”ungkapnya

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Kaswo