Pengintegrasian JDIHN: Validasi Dokumen Hukum, Optimalkan Pengelolaan Website JDIH

Pengintegrasian JDIHN: Validasi Dokumen Hukum, Optimalkan Pengelolaan Website JDIH


Administrator, 6 bulan yang lalu | 136

Bandung - Sebagai salah satu anggota aktif Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti kegiatan Pengingegrasian Anggota JDIHN, Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 di Harris Hotel Bandung, Kamis (2/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pemangku fungsi pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH.
.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pengembangan Hukum Nasional, Nofli, dihadiri Kakanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, bersama jajaran Pimti Pratama Kanwil Jabar, serta para undangan dari berbagai instansi dan stakeholder terkait.
.
"Seluruh anggota JDIHN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansinya masing-masing agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab." ucap Nofli membacakan sambutan Kepala Badan Pengembangan Hukum Nasional.


.
2.jpg 424.94 KB

Terdapat beberapa bahasan dalam gelaran kegiatan ini, antara lain Pemaparan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Validasi Dokumen Hukum JDIHN, dan juga praktik-praktik teknis mengenai penggunaan aplikasi ILDIS, pembuatan abstrak PUU, dan pengisian E-Report JDIH. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum terdiri atas Standar Website JDIH, standar Metadata, Teknis Pengolahan Dokumen Hukum, dan Integrasi JDIH.
.
Seluruh kegiatan bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola website JDIH anggota JDIHN agar mampu mengelola JDIH dengan baik sesuai dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

JDIH Balai Diklat Hukum dan HAM mengelola koleksi Monografi Hukum yang merupakan produk dari peserta pelatihan.

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#KanwilKemenkumhamJateng
#Tejoharwanto
#Kaswo
Bandung - Sebagai salah satu anggota aktif Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti kegiatan Pengingegrasian Anggota JDIHN, Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 di Harris Hotel Bandung, Kamis (2/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pemangku fungsi pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH.
.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pengembangan Hukum Nasional, Nofli, dihadiri Kakanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, bersama jajaran Pimti Pratama Kanwil Jabar, serta para undangan dari berbagai instansi dan stakeholder terkait.
.
"Seluruh anggota JDIHN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansinya masing-masing agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab." ucap Nofli membacakan sambutan Kepala Badan Pengembangan Hukum Nasional.


.
2.jpg 424.94 KB

Terdapat beberapa bahasan dalam gelaran kegiatan ini, antara lain Pemaparan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Validasi Dokumen Hukum JDIHN, dan juga praktik-praktik teknis mengenai penggunaan aplikasi ILDIS, pembuatan abstrak PUU, dan pengisian E-Report JDIH. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum terdiri atas Standar Website JDIH, standar Metadata, Teknis Pengolahan Dokumen Hukum, dan Integrasi JDIH.
.
Seluruh kegiatan bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola website JDIH anggota JDIHN agar mampu mengelola JDIH dengan baik sesuai dengan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

JDIH Balai Diklat Hukum dan HAM mengelola koleksi Monografi Hukum yang merupakan produk dari peserta pelatihan.

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#KanwilKemenkumhamJateng
#Tejoharwanto
#Kaswo