Sinergi dengan Pemkot Semarang, Acara Penyerahan Sertifikat PTSL Digelar di Badiklat Kumham Jateng

Sinergi dengan Pemkot Semarang, Acara Penyerahan Sertifikat PTSL Digelar di Badiklat Kumham Jateng


Administrator, 4 bulan yang lalu | 75

 Semarang - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi tuan rumah dalam Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) Kota Semarang untuk wilayah Kecamatan Ngaliyan. Senin (15/01)
.
Acara ini berlangsung di Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Kumham Jateng serta dihadiri langsung oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa "Mbak Ita". Badiklat Kumham Jateng yang merupakan bagian dari Kecamatan Ngaliyan ini, juga memenuhi undangan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Heniek Purwantri. Hadir pula pejabat pemerintah Forkopimda Kota Semarang dan para Tokoh Masyarakat.
.
Mbak Ita dalam sambutannya mengatakan bahwa program penyerahan sertifikat tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan sosial dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
.
"Dengan memiliki sertifikat tanah, warga di Ngaliyan dan Mijen tidak hanya memiliki bukti legalitas kepemilikan properti mereka. Tetapi juga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk pembiayaan dan perizinan," ujar [Mbak Ita].

Kegiatan ini merupakan sinergi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.

2.jpg 459.12 KB
 Semarang - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi tuan rumah dalam Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) Kota Semarang untuk wilayah Kecamatan Ngaliyan. Senin (15/01)
.
Acara ini berlangsung di Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Kumham Jateng serta dihadiri langsung oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa "Mbak Ita". Badiklat Kumham Jateng yang merupakan bagian dari Kecamatan Ngaliyan ini, juga memenuhi undangan diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Heniek Purwantri. Hadir pula pejabat pemerintah Forkopimda Kota Semarang dan para Tokoh Masyarakat.
.
Mbak Ita dalam sambutannya mengatakan bahwa program penyerahan sertifikat tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan sosial dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
.
"Dengan memiliki sertifikat tanah, warga di Ngaliyan dan Mijen tidak hanya memiliki bukti legalitas kepemilikan properti mereka. Tetapi juga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk pembiayaan dan perizinan," ujar [Mbak Ita].

Kegiatan ini merupakan sinergi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.

2.jpg 459.12 KB