Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Ikut Serta dalam Kegiatan Revitalisasi Gedung dan Bangunan Kanwil Kemenkumham Jateng

Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Ikut Serta dalam Kegiatan Revitalisasi Gedung dan Bangunan Kanwil Kemenkumham Jateng


Administrator, 1 tahun yang lalu | 234

Semarang – Bertempat di Aula Kresna Basudewa, Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan Revitalisasi Gedung dan Bangunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Rabu (15/02).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Errien Yolanda Constantin. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
tingtong2-min.PNG 546.09 KB
Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo
Semarang – Bertempat di Aula Kresna Basudewa, Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan Revitalisasi Gedung dan Bangunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Rabu (15/02).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Errien Yolanda Constantin. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
tingtong2-min.PNG 546.09 KB
Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo